05 Agustus 2013

RANGKAIAN MUNAS PERCASI XXVII/2013 (2)

Anggaran Dasar PERCASI Pasal 25.1: Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi Pengurus Besar PERCASI yang diselenggarakan satu kali dalam setiap 4 (empat) tahun.

Ada 11 Keputusan yang telah dihasilkan pada MUNAS PERCASI XXVII/2013, namun yang perlu diketahui oleh para Pecinta Catur Indonesia adalah 4 keputusan utama, yaitu Keputusan Nomor 07 tentang Pencapaian Gelar Wasit-Pelatih-Pemain baru, Keputusan nomor 08 tentang Tuan Rumah Kejurnas Catur Ke-44/2014 dan Rakernas PERCASI Ke-37/2014, Keputusan nomor 09 tentang Penetapan Lagu Mars PERCASI sebagai lagu wajib, dan tentu saja Keputusan nomor 10 tentang Penetapan Ketua Umum PB PERCASI Masa Bakti 2013-2017.

Keputusan-keputusan tersebut akan segera diumumkan. Salam Satu Keluarga!






Facebook
0 Blogger

Tidak ada komentar:

Posting Komentar